MUNA, TELISIK.ID - Pemberian diskon 50 persen bagi calon penumpang yang diberlakukan kapal cepat rute Raha-Kendari (PP) MV Ekspres Bahari 6 E, dinilai hanya akal-akalan untuk menjatuhkan pesaingnya kapal MV Puteri Anggraeni 03.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Muna di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra), penurunan harga tiket itu telah menyalahi aturan di Permenhub nomor 66 tahun 2019. Penurunan tarif hanya dibolehkan maksimal 20 persen.
"Penurunan harga sepihak itu jelas sudah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi," kata anggota DPRD Muna, La Ode Dyrun, usai berkonsultasi di Dishub Sultra, Rabu (9/6/2021).
Bukan hanya itu, kapal cepat dibawah naungan PT Dharma Indah ternyata tidak memiliki izin pelayaran rute Raha-Kendari (PP). Kapal tersebut hanya memiliki izin pelayaran rute Kendari-Raha-Baubau (PP).
Baca Juga: Gegara Diskon 50 Persen, Kapal Cepat Puteri Anggraeni 03 yang Baru Beroperasi Mogok Berlayar
