"Untuk laporan itu masih proses penyelidikan, teman-teman dari Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini," terangnya.

Baca Juga: 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria Tak Dipecat, LBH Medan Minta Mabes Polri Turun

Sebagaimana diketahui, empat anggota Polri itu diantaranya Ipda PG, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS. Mereka berempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV.

Empat anggota Polri itu diduga peras dua waria yakni Fury dan Deca sebesar Rp 50 juta, supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)