3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, terjadi karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Misalnya, perbedaan hitungan pesangon yang diterima pekerja atau buruh berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan peraturan perusahaan.

Baca Juga: Ribuan Perkara Perceraian Masuk di Pengadilan Agama Kendari

Kegiatan sosialisasi telah dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Kendari dengan mengundang narasumber serta perusahaan dan karyawan. Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya menimalisir pelaporan terhadap karyawan sendiri, selain itu untuk mengedukasi mengenai hak-hak pekerja serta hak-hak perusahaan.

Susi menambahkan, jika hubungan industrial ini juga diharapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke pihak Disnaker Kendari.

Hingga saat ini terdapat 33 kasus yang terdiri dari 9 kasus sedang dalam proses, 15 kasus masuk dalam perjanjian bersama dan anjuran sebanyak 6 kasus, serta sisanya mencabut berkas yang dilakukan oleh beberapa pekerja. (B)