Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengingatkan kepada seluruh karyawan yang dirumahkan bahwa, posisi mereka bukan diberhentikan namun hanya dirumahkan sementara karena ketidakmampuan akibat pendapatan yang berkurang di tengah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Kompas.com, menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja di antaranya adalah WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Sementara itu tata cara lengkap untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja. Pertama pastikan syarat umur dan tidak bekerja serta menempuh pendidikan formal terpenuhi, buka website www.prakerja.go.id, kemudian klik 'Daftar Sekarang' selanjutnya Isi dan ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia, kemudian kirim, setelah itu data peserta Kartu Pra Kerja akan diverifikasi selanjutnya bagi yang lolos akan dikirimkan notifikasi melalui email, untuk selanjutnya mendapatkan bantuan dan melakukan pelatihan.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kendari Terancam Gulung Tikar

Setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.