JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. MA pun telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu (21/6/2023).

Pada berkas perkara Nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023. Dengan jenis perkara pidana seperti dilansir dari Okezone.com.

Klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam laman tersebut, belum ditunjuk ketua majelis dan dua anggota majelis sidang. Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hukuman Ferdy Sambo hingga Putri Cendrawathi Usai Banding