KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggagas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) hak inisiatif dalam penanganan COVID-19.

Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh atau kerap disapa ARS menuturkan, saat ini DPRD sementara menggagas hak inisiatif dalam penanganan COVID-19. Sehingga bukan cuman memonitoring, tetapi juga pemberian sanksi.

"Semangatnya kita dalam penanganan COVID ini harus komprehensif dan kita butuhkan kesadaran penuh baik dari pemerintah dan masyarakat," ungkapnya Rabu (16/9/2020).

Dengan Perda tersebut, dapat diterapkan standar penanganan COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 5 tentang Peraturan Daerah dan hak inisiatif DPRD.

Baca juga: Terbentur dengan Pergub Sultra, Perwali Diminta Evaluasi