Hal urgen apa itu? Menurut mantan Plt Kadis Kominfo Sultra ini, pemerintah, baik Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib serius dan konsisten menangani pandemi COVID-19. Terutama bagaimana strategi perlindungan masyarakat terhadap penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat.
Untuk menahkodai itu, pemerintah butuh regulasi atau aturan yang mengikat secara hukum, agar peran masyarakat patuh, taat, dan sadar terhadap Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca juga: Aplikasi Cegah Korupsi Diujicoba di Kendari
Jika hal ini dilakukan, kemungkinan besar statistik peningkatan kasus COVID-19 di Sultra akan menurun dengan adanya regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tetapi hal itu juga harus dibarengi peran pemerintah dalam strategi penanganan yang berintegritas dengan seluruh stakeholder tanpa terkecuali.
