Saat ditanya terkait hasil perhitungan ahli dalam konstruksi pembangunan fisik proyek yang mendukung penyelidikan tersebut, ia mengaku tak tahu. Katanya, dirinya belum melakukan kroscek pada bagian pidana khusus (Pidsus). Padahal kasus ini sudah lama berlarut-larut di Kejaksaan Negeri Buton.
Baca juga: Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi
Kendati begitu, ia memastikan akan menindak lanjuti kembali kasus ini pasca bencana Corona ini terjadi.
"Kemarin kita sudah bersurat resmi satu kali. Setelah itu kita susul dengan konfirmasi by telpon. Artinya mereka koperatif," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
