MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan mark up pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, mandeg di Polres Muna.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran itu.

Penyidik baru sebatas melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait yakni, Kadinkes, La Ode Rimba Sua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu dan Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani. Selain itu, tidak ada lagi.

Janji penyidik akan melakukan pengecekan harga pada distributor PT Indo Farma belum dilakukan. Padahal itu penting. Karena penetapan harga satuan pengadaan alat itu tanpa ada perbandingan harga dari distributor lainnya. Apalagi, dari 20 alat yang diadakan terdapat selisih harga yang cukup besar.

Baca juga: Adik Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Koltim