"Kata penyidik itu, hubungi kami jam berapa pun kami siap untuk datang menjemput terlapor karena ada surat panggilan. Terlapor tidak hadir. Akan tetapi, ketika saya berikan informasi keberadaan terlapor. Polisi tidak kunjung datang. Kami berharap agar polisi dengan cepat menindaklanjuti laporan ini. Sebab sudah berjalan dua tahun," tambahnya.

Adapun orang yang dilaporkan oleh pelapor adalah ES, FS, ML, S dan KA. Kelimanya diduga terlibat atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Doorsmeer, Nomor Rangka dan Mesin Berubah

"Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Karena, kasus dugaan pemalsuan itu sangat merugikan saya," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang menanganinya.