KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek yang berusia 60 tahun terhadap korban yang baru berusia tiga tahun di Kelurahan Abeli beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ada saksi, sementara alat bukti dan hasil visum sudah sangat jelas.
Dugaan pencabulan sendiri terjadi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tersangka DR (60), warga Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Abeli yang tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berumur tiga tahun yang merupakan warga Kelurahan Sambuli Kecamatan Abeli.
Menurut Kapolsek Abeli, IPTU Adi Kusuma, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari Kendari, namun dikembalikan dengan alasan masih kurangnya saksi.
Baca juga: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Berlian Senilai Rp 70 Miliar
