MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, FR yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG dan oknum Caleg DPRD Muna, AL.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan korban, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menaikan status laporan tersebut dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Statusnya sudah dinaikan ke sidik, tinggal kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Senin (15/1/2024).

Dalam pemeriksaan pekan lalu, kades tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Karenanya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin tadi.

Baca Juga: Korban Pencabulan Oknum Kades Matombura dan Caleg di Muna Didampingi DP3A