KENDARI, TELISIK.ID - Kasus nonjob beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari masih terus bergulir. Pasalnya hingga saat ini para pelapor merasa tidak ada kepastian hukum yang diterima.

Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021.

Pemberhentian tersebut, dibuktikan dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum, atas laporan La Ode Kabias SH tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari.

Baca Juga: Asrun Lio Resmi Jabat Sekda Definitif Sulawesi Tenggara

Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) ini, segala laporan disampaikan La Ode Kabias terhadap dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 yang mengakibatkan 11 ASN dinonjob oleh Sulkarnain Kadir bukan merupakan tindak pidana.