Dalam konteks hukum pidana, pendemo itu tentu meminta hakim pengadilan tinggi menilai kembali fakta-fakta persidangan (keterangan saksi, terdakwa, bukti) dan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, mencari (legal error), seperti kesalahan dalam menerima bukti atau instruksi yang salah.
Kasus yang menimpa Mansur bukan kasus pertama yang dialami guru-guru di Indonesia. Ada puluhan guru yang dikriminalisasi karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya. Seperti kasus yang menimpa Zaharman, guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong. Zaharman mengalami kebutaan pada mata kanannya setelah diketapel orang tua murid.
Kasus lain muncul di Sidoarjo Jawa Timur. Sambudi, guru SMP Raden Rahmat harus menghadapi tuntutan hukum setelah mencubit muridnya (SS) karena tidak ikut salat berjamaah. Penuntut umum menuntut Sambudi dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Kasus dari Bumi Anoa menghentak nurani publik. Supriyani, yang saat itu masih berstatus guru honorer sempat ditahan di lapas wanita Kendari karena dituduh menganiaya siswa. Guru di SDN 4 Baito Konawe Selatan itu dilaporkan setelah orang tua murid menemukan memar di paha dan menuding Supriyani melakukan kekerasan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Sumatera: Validasi Empiris Ketidakadilan Ekologis atas Kebijakan Eksploitasi SDA
