KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus yang menimpa guru honorer, Supriyani, dari SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik.

Tuduhan penganiayaan terhadap siswa membuat Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito. Namun, permasalahan ini berkembang dengan adanya dugaan permintaan uang damai yang mencoreng citra aparat kepolisian.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan tegas mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan akan memecat anggota yang terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta terkait kasus ini.

Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Listyo Sigit setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa (12/11/2024).