Tindakan kriminalisasi ini akan membahayakan hak partisipasi publik untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin konstitusi, sambung Ansar selaku kuasa hukum Warga Torobulu.
Kasus ini bermula saat Haslilin dan Andi Firmansyah bersama warga lainnya mendatangi 1 unit excavator PT WIN milik Frans Salim Kalalo pada 6 November 2023 lalu, yang sedang melakukan pengerukan ore nikel di Desa Torobulu. Dimana aktivitas tambang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga dan sangat dekat dengan jalan poros. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.
Baca Juga: Warga Torobulu Geruduk Kantor Gubernur Sultra Tuntut Pencabutan Izin Usaha Tambang di Konawe Selatan
Melalui surat nomor: S.Pgl/234/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan surat nomor: S.Pgl/235/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 07 Juni 2024, Polda Sultra memanggil keduanya menghadap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
“Kami menilai, penggunaan pasal 162 UU Minerba oleh PT. WIN memiliki tujuan jahat, yaitu untuk membungkam warga Torobulu. Karena itu kami mengimbau aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Pengadilan agar tetap menjaga marwah hukum dengan tidak mempidanakan Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah,” tambah Ansar.
