BOMBANA, TELISIK.ID - Aduan terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), naik status ke tahapan penyidikan usai gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Bombana.
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu diadukan pada tanggal 18 Oktober 2020 lalu, dengan teradu adalah seorang pria berinisial AU. AU diadukan karena diduga membuat berita bohong melalui media sosial.
AU saat ini menjabat sebagai lurah di Bombana, sementara pengadu juga merupakan seorang abdi negara atau ASN. Polisi menyebutkan, pengadu adalah Makmur Darwis.
Baca juga: Dua Penumpang Citilink Diduga Bawa Narkoba, Disembunyikan di Dalam Sepatu
Kasat Reskrim Polres Bombana, Asrun mengungkapkan, kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur hukum setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk ahli bahasa.
