Baca juga: Jumlah Kasus COVID-19 Meningkat, Gubernur Batasi Pergerakan Angkutan dan Barang
Untuk itu, lanjutnya, menggandeng Komisi I DPRD Kolut pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat di 15 kecamatan se-Kolaka Utara, terkait peran masyarakat dan pemerintah setempat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk Satgas di setiap desa.
"Setiap tahun kami lakukan sosialisasi di 15 kecamatan, bahkan tahun ini kami mendorong pemerintah desa agar membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak di setiap desa," terangnya.
Bahkan tahun ini katanya, Dinas PPPA melalui program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat berbasis telepon dan via WhatsApp.
"Jadi silahkan menghubungi Nomor Hot Line kami 0853-3250-8330, jika ada masyarakat yang merasa mengalami tindak kekerasan," pungkasnya.
