Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kota Baubau, Sri Maryani menjelaskan, Balai Pemasayarkatan (Bapas) memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan pendampingan, pengawasan, penelitian masyarakat, dan pembimbingan kepada para pelaku yang masih di bawah 18 tahun.

“Keterlibatan kami mulai dari proses penangkapan oleh pihak kepolisian, persidangan dan pidana, hingga nanti pelaku dibebaskan, itu dalam pengawasan dan tanggung jawab kami,” pungkas Sri Maryani.

Baca Juga: P3A PPKB Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perayaan Hari Ibu

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman mengatakan, kasus kekerasan pada anak di Buton Selatan merupakan fenomena gunung es yang harus ditindak tegas.