Baca Juga: Warga Deli Serdang Diculik dan Dianiaya Sekelompok Pria
Olehnya itu, KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi tahun 2021.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).
Atas hal itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ketua DPRD Kolut Resmi Polisikan Pemilik Akun Facebook M
