Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Koltim, KPK Periksa Dua Pejabat dan Oknum Guru SMA di Muna
Tiga orang lainnya, kata Fikri, pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Mapolres Muna, yakni La Ode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna), Jailan (Guru SMAN 2 Raha), Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna).
Baca Juga: Mengenal Tisya Erni Artis Asal Kendari, Diduga Terlibat Prostitusi Online Rp 25 Juta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AMN dan Kepala BPBD Koltim, Anzharullah sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim, pada Rabu (22/09/2021) lalu.
KPK menyangka AMN menerima sejumlah uang atau suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.
