Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp 2.315.110.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk renovasi fasilitas teknik pemesinan, termasuk pekerjaan sanitasi, interior, perabot, perencanaan, pengawasan, serta berbagai pekerjaan non-fisik lainnya.
Baca Juga: Divonis Satu Tahun, Siskaeee Ngaku Kapok Buat Konten Video Syur
Namun, MFS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran, diduga menyalahgunakan dana tersebut.
