KENDARI, TELISIK.ID - Kasus persidangan nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN), La Ode Kabias, yang menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad menyimpulkan, perkara persidangan yang menjerat Sulkarnain dapat disidang di wilayah perdata karena beberapa alasan.
Pertama, Sulkarnain Kadir yang secara semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.
Baca Juga: Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata
Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, Hiwayad berkata, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
