Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.
“Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabias turut mengungkapkan, selain kerugian secara materi, dirinya juga merasa dirugikan secara immateri karena atas pencopotan jabatan secara sewenang-wenang tersebut, nama baik dirinya dan keluarganya tercoreng karena banyak pihak yang beranggapan bahwa pencopotan jabatannya terjadi karena dirinya telah pelakukan kesalahan berat, namun kenyataannya tidak seperti itu.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Beda Pandangan Penggugat dan Saksi Ahli
“Reputasi saya hancur, saya dan keluarga trauma karena malu dan terhina,” jelasnya
