KENDARI, TELISIK.ID – Persidangan terkait kasus nonjob Aparatur Sipi Negara (ASN), La Ode Kabias yang menggugat secara perdata mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali berlanjut pada Selasa (12/9/2023) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam persidangan kali ini, pihak kuasa hukum Sulkarnain Kadir menghadirkan saksi ahli, Ahmad Rustam. Ahmad Rustam menyatakan bahwa pasal yang digunakan oleh penggugat, La Ode Kabias yakni pasal 1365 KUHPerdata, tidak relevan karena menurutnya tindakan pejabat yang mengambil suatu keputusan tidak bisa digugat secara perdata, namun secara hukum administrasi.
Menurutnya, apabila terjadi kasus yang menyangkut tindakan pejabat yang merugikan suatu pihak, dapat digugat menggunakan pasal 1 angka 7 atau pasal 1 angka 8. Sementara itu untuk bahan ujinya, dapat menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di sisi lain, pihak penggugat La Ode Kabias menganggap bahwa kasus yang menyeret mantan orang nomor 1 di Kota Kendari tersebut dapat digugat menggunakan pasal 1356 KUHPerdata karena tergugat, dalam hal ini Sulkarnain Kadir, telah membuat kerugian kepadanya secara materi maupun immateri.
Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir Persidangan Kasus Nonjob ASN
