"Kemudian hasil penyidikan lanjutannya sudah dua kali pula dikirim ke JPU, namun dikembalikan lagi karena belum cukup unsur," jelasnya, Selasa (26/10/2021).
Selain itu, Dolfi mengaku bahwa pihaknya menerima P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis, namun Kejaksaan tidak menyampaikan berkas apa yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Kolam Retensi Jadi Pilihan Spot Wisata dan Tempat Olahraga Warga Kendari
Baca Juga: Sudah Diberi Makan Nasi Bungkus, Atlet Disabilitas Sultra Malah Tak Ikut Bertanding di Papua
"Tapi mereka tidak memberikan tanggapan terkait petunjuk-petunjuk tersebut," paparnya.
