Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8).

Baca Juga: Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin

Berdasarkan pengakuan ibu salah satu korban, Inisial C (49), pelecehan tersebut sudah lama dilakukan dan baru menyadari ketika ada laporan dari korban.

"Pelecehan seksual ini terjadi sudah lama dan baru hari ini saya tahu bahwa anak saya dilecehkan di sekolah sama penjaga kantin di sekolahnya,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Pelaku terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5 miliar. (B)