Kedua belah pihak didampingi kuasa hukum bersepakat untuk mencabut laporan dan berdamai di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

"Saya meminta maaf kepada Herry dan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) atas penganiayaan yang saya lakukan terhadap anggotanya," ujar Sugeng, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Penganiayaan ASN Dikbud Sultra Berujung Saling Lapor

Sugeng juga menambahkan, untuk SHU yang diminta oleh Herry akan diselesaikan secara internal antara keduanya.

Di tempat yang sama, Herry juga menerima permintaan maaf yang diucapkan oleh Sugeng Purnomo.