Terhadap sisa uang selebihnya yang menurut keterangan tersangka, kata Jusmang, digunakan untuk berfoya-foya perlu diusut kebenarannya.

"Oleh karena kami yakin apabila dana tersebut telah tercampur ke dalam harta kekayaan pribadi dan perusahaan tersangka yang dibuktikan dengan adanya pembelian mobil Pajero Dakkar pada akhir tahun 2020, dan satu unit rumah di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo secara tunai. Dengan pangkat IIIb, adalah hal yang mustahil seorang ASN mampu membelinya dengan harga yang fantastis," urai Jusmang.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Tender Proyek Jalan Baubau Resmi Digelar

Jusmang juga menerangkan, berdasarkan hasil audiensi bersama Kasatreskrim Polres Konawe Utara memberikan jawaban bahwa, tidak ditahannya tersangka karena penyidik berpendapat apabila tersangka tidak akan melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti serta ada jaminan dari istri tersangka.

"Pada kenyataannya telah ada niat dari tersangka untuk melakukan dua dari ketiga syarat tersebut di atas," bebernya.