Kata dia, terhadap tuntutan atas keterlibatan orang tua tersangka sebagai Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, akan tetapi petunjuk awal dari keterangan keduanya tidak mengetahui aliran dana dan penggunaannya oleh karena PBM tersebut dikelola sepenuhnya oleh tersangka.
"Adapun terkait aliran dana yang dipinjam oleh La Ode Husen penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh uang tersebut digunakan untuk apa," ucapnya.
Jusmang juga menyampaikan, tidak sependapat dengan pendapat Kasat Reskrim Polres Konut oleh karena pertimbangan subyektif yang disampaikan oleh Penyidik terbantahkan dengan adanya fakta tersangka menghilangkan barang bukti.
"Di mana semula, menurut keterangannya di dalam BAP dana upah klien kami tersimpan aman di dalam rekening tersangka. Namun berdasarkan keterangan yang dibuat oleh La Ode Husen dana tersebut telah dipinjam olehnya. Sehingga terang dan nyata tersangka telah berupaya menghilangkan barang bukti," bebernya.
Baca Juga: Jual Tanah Kavling Bodong, Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah
