KENDARI, TELISIK.ID – Menjelang akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 623 kasus perceraian yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi jumlah perceraian dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Dari total 814 kasus perceraian yang tercatat sepanjang tahun ini, sebanyak 623 di antaranya merupakan cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 191 kasus.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Pastikan Personel Siap Mental Gunakan Senjata Api

Pengadilan Agama Kendari mencatat, puncak kasus perceraian terjadi pada Agustus 2024, dengan 29 cerai talak dan 72 cerai gugat yang diputuskan.