Baca Juga: Buku Nur Alam Dipaksa Salah Divonis Kalah Segera Dilaunching, Berikut Penggalannya

"Kebanyakan yang bercerai itu usia perkawinannya satu tahun bahkan bisa di bawah dari itu. Yah pastinya kita sayangkan juga hal tersebut. Tatapi kita tidak bisa melarang karena itu hak mereka. Saya hanya berpesan kepada para pasangan suami-istri, jaga baik-baik hubungan rumah tangga, usahakan pernikahan sekali seumur hidup," katanya.

Sementara itu, Panmud Hukum PA Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, SH, mengungkapkan, kebanyakan kasus gugatan cerai, sangat cepat diputus, bahkan hanya berapa minggu saja.

Baca Juga: AJP Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD Ormas MKGR Sultra

"Kebanyakan para tergugat itu tidak mau datang pas dipanggil untuk sidang. Di mana jika mereka tidak menghadiri sidang dua kali, sudah bisa langsung jatuh putusan cerai saat itu juga. Dan hampir 90 persen itu terjadi, pastinya kita sangat sayangkan hal tersebut," jelasnya.