Selain papi Galih dan Mami Putri, anggota mendapatkan tersangka lainnya dengan nama antara lain CE alias Eko (31) warga Pasuruan, AG alias Agus (31) warga Nganjuk, Adi (42) warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Baliho Tak Berizin di Bombana Diturunkan

"Mereka semuanya adalah ikut serta dalam aksi papi Galik dan Mami Purtri dalam menjalankan bisnis perdagangan orang," bebernya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah buku pengeluaran jaringan tersebut, sejumlah ponsel, 1 unit sepeda motor,  buku tabungan dan uang sebesar Rp 1.050.000 serta beberapa bungkus kondom yang belum terpakai.

Untuk sanksi pidana yang dijeratkan kepada para pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 2 Jo pasal 17 dan pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)