KOLAKA, TELISIK.ID - Polsek Pomalaa resmi melimpahkan kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri ke Kejaksaan Negeri Kolaka setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini muncul setelah adanya saling lapor antara SU (43) dan istrinya, VUS, yang kini berlanjut ke proses hukum.

Unit Reskrim Polsek Pomalaa menyelesaikan penyidikan atas laporan yang diajukan oleh SU terhadap VUS. Tersangka, VUS, diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama

Pada Senin, (21/10/2024), Polsek Pomalaa menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kolaka dalam tahap II pelimpahan.