Kapolsek Pomalaa, Iptu Maharani, memastikan bahwa proses pelimpahan berjalan lancar. “Tersangka dalam keadaan sehat saat pelimpahan dan semua berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Kolaka juga telah melimpahkan tersangka SU, seorang karyawan BUMN berusia 43 tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap VUS.

Baca Juga: Pria di Kolaka Serang Korban dengan Sebilah Parang Usai Cekcok di Jalan

Tersangka SU berdomisili di Kompleks Antam, Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan juga diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Proses penyelidikan terhadap SU telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, menyatakan bahwa proses pelimpahan berjalan dengan baik dan tersangka langsung diterima oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. (B)