BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kapolsek Batauga, Iptu Yudi Widhia Sartono, mengaku bakal melimpahkan perkara kasus pengeboman rumah milik Direktur PT Sifa Abadi Busoa, Arfahu yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, minimnya keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa serta adanya teror pengancaman pelaku terhadap korban membuat pihaknya terpaksa harus melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buton.

Ia menambahkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.

"Keputusan ini kita ambil juga berdasarkan gelar perkara," beber Iptu Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Pelapor Dugaan Pembohongan Publik Bupati Arusani Penuhi Panggilan Penyidik