Laporan korban telah diterima oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Nomor STTLP/B/1699/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT, 20 September 2022.

"Saya rasa aksi premanisme ini harus segera diberantas, karena dapat mengganggu perekonomian. Investor tidak akan merasa aman kalau banyak preman. Inilah momentum kepolisian untuk bangkit mengambil simpatik dan kepercayaan masyarakat kembali," tuturnya.

Ranto Sibarani juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera bertindak menangkap dan melakukan proses hukum terhadap IK dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Alasan Pengobatan, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Jika dibiarkan, dikhawatirkan aksi premanisme lainnya akan terus terjadi dan meresahkan masyarakat. Tangkap pelakunya," terangnya.