”Saya minta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dan tegas memberikan hukuman berat kepada tersangka,” jelasnya singkat.
Sementara itu dari data pihak Polresta Sidoarjo diketahui, kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan kekerasan fisik pada anak dan KDRT yang terjadi di 2020 dan 2021 mengalami peningkatan. untuk Persetubuhan atau perbuatan cabul dan juga kekerasan fisik pada anak di 2020 terjadi 38 kasus, tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.
Baca Juga: Komit Pemkab Manggarai Tidak Ada Lagi Kades Masuk Bui
Sedangkan untuk pencabulan dan kekerasan fisik pada anak dipisahkan. Yakni anak sebagai korban, yang terjadi 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 ada 83 kasus. Serta untuk anak sebagai pelaku, di 2020 ada 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
