Baca Juga: Aturan Baru Kemendagri Larang Semua Ormas Gunakan Atribut Ala TNI-Polri dan Tak Boleh Ambil Alih Pengamanan

Penerapan WFA memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lainnya, dengan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas yang diemban.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi semua ASN, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan.

Mengacu pada Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin yang diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel.

Selain itu, ASN yang baru diangkat melalui proses rekrutmen formasi, promosi jabatan, mutasi, atau rotasi, juga tidak diizinkan untuk mengikuti skema WFA.