Perhitungannya sebagai berikut:
10 persen x Rp 60 juta = Rp 6 juta.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2020.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pembayaran pajak dapat berbeda, bergantung pada pihak yang menyewa properti.
Baca Juga: RAPBN 2027 Mulai Berubah, Defisit Diprediksi Tembus di Atas 1,8 Persen
