Selanjutnya, desa tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebelum batas waktu berakhir. Pencairan dapat dilakukan kembali apabila bupati atau wali kota mengajukan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kades Lakarinta Muna Dilapor Warganya ke Polisi Gegara Dana Desa
Namun apabila hingga batas waktu persyaratan tidak dipenuhi, dana tahap kedua dinyatakan tidak dapat disalurkan. Dana tersebut kemudian akan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui keputusan menteri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan lanjutan pada pasal yang sama.
Selain itu, PMK 81/2025 juga mencabut aturan sebelumnya terkait penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145/2023. Bagian tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini diberlakukan.
Penjelasan ini ditegaskan dalam pasal penutup yang menyebutkan bahwa aturan lama tidak lagi digunakan sebagai acuan dalam penyaluran dana desa tahun 2025. (C)
