Baca Juga: Status PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu 2026 Dihapus, Begini Penjelasan BKN

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penerapan kombinasi pola kerja, yakni Work From Office dan Work From Home. ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, dari Senin hingga Kamis, dan diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah pada hari Jumat sesuai domisili masing-masing.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi ketentuan jam kerja maupun hari kerja ASN. Penyesuaian hanya dilakukan pada mekanisme pelaksanaan tugas, dengan tetap menitikberatkan pada hasil kerja.

“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.

Adapun delapan poin penting dalam SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang perlu diketahui seluruh ASN adalah sebagai berikut: