"BB lainnya sudah dijual," timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya

Sementara itu, FT mengaku barang-barang hasil curian dijual. Kemudian, uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

"Uang hasil curian kita gunakan untuk beli sabu-sabu, minuman keras dan rokok," katanya.