"BB lainnya sudah dijual," timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya
Sementara itu, FT mengaku barang-barang hasil curian dijual. Kemudian, uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
"Uang hasil curian kita gunakan untuk beli sabu-sabu, minuman keras dan rokok," katanya.
