Armor dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Cut Intan Nabila mengunggah video rekaman aksi KDRT yang dilakukan oleh suaminya di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Polres Bombana Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Pulau dan Empat Unit Terjual di Muna
Dalam video tersebut, terlihat jelas Intan dan Armor terlibat dalam cekcok, sebelum akhirnya Armor memukuli Intan hingga tersungkur. Anak mereka yang berada di kasur juga sempat terkena tendangan dari pelaku.
Usai kejadian itu, Intan Nabila diketahui dalam kondisi trauma berat sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap kepada polisi. Saat ini, Intan berada di tempat yang sangat aman bersama orang-orang terdekatnya.
