BOMBANA, TELISIK.ID – Seorang sopir mobil asal Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial T (42) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bombana pada Minggu (11/8/2024) dinihari pukul 02:55 WITA.
Pria yang belakangan diketahui juga beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu ditangkap setelah ketahuan membawa barang curian ranmor.
Barang curian ranmor diambil dari salah satu penginapan di Kabupaten Bombana, Sultra, menggunakan kapal Ferri dari Pelabuhan Torobulu ke Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna.
Baca Juga: Imingi Uang dan Paket Data Paman Rudapaksa Ponakan di Buton Tengah
Satuan Reskrim Polres Bombana, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yudha Febry Widarnako, yang menerima informasi aksi curanmor itu segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Muna dan Polsek Tampo.
