KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan penertiban pedagang di sepanjang bantaran Kali Kadia belum menemui titik temu, meski Komisi II DPRD Kota Kendari telah turun langsung menemui pedagang.
Pengosongan Kali Kadia sendiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemkot Kendari bernomor 5931/4527/2022 yang dikeluarkan 23 November 2022. Terdapat 5 poin pemberitahuan tersebut yang ditujukan ke pedagang. Salah satunya untuk mengosongkan lapak mereka dalam 1 bulan sejak surat itu dikeluarkan.
Pengosongan itu karena Pemkot Kendari berencana merevitalisasi Kali Kadia sebagai kawasan eko wisata. Kontrak dengan pedagang yang dimulai sejak Desember 2019 tidak diperpanjang lagi terhitung 1 Desember 2022. Hal itu lah yang dinilai keputusan sepihak Pemkot kepada pedagang.
Baca Juga: Perlawanan Direktur PT Mandala Jayakarta Atas Tuduhan Penggelapan Dana Perusahaan
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengaku, keputusan Pemkot harus ditinjau kembali. Pihaknya juga membekukan surat keputusan tersebut, terlebih anggaran revitalisasi Kali Kadia tidak dianggarkan di APBD 2023.
