KENDARI, TELISIK - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers.

PDIP mensinyalir dewan redaksi dua media milik Surya Paloh itu rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.

"Setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin.

Baca Juga: Ketua KPU Sulawesi Tenggara Tanggapi Ketidakterwakilan Daerah Pada Pemilu 2024

izin Media Indonesia dan Metro TV adalah media publik alias bukan media internal partai tertentu, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa, menambahkan pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.