Leonard membeberkan bahwa pada 2015 sampai dengan 2021, sejumlah perusahaan melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 2 Kali Edarkan Narkoba Asal Tiongkok di Sumut

Menurut Leonard, bukannya melakukan ekspor dan menghasilkan devisa bagi negara, perusahaan-perusahaan penerima fasilitas itu malah menjual produknya di dalam negeri.

Baca Juga: Saling Senggol Jadi Pemicu Tawuran Siswa SMKN 1 dengan SMKN 2 Kendari