MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara pidana umum (pidum) yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, tiga perkara itu terdiri dari penganiayaan dan KDRT dengan jumlah tersangka tiga orang.
Sebelum diusulkan penghentian penuntutan melalui upaya restorative justice (RJ), tersangka dan korban telah dilakukan mediasi yang hasilnya sepakat berdamai.
Baca Juga: Otomatis jadi Plh Bupati, Wabup Muna: Kita Tunggu SK
"Upaya RJ itu kami usulkan karena korban dan tersangka sepakat berdamai," kata Agustinus Baka Tangdililing didampingi, Kasi Pidum, Agus R Senjaya di sela-sela ekspose RJ bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejagung, Selasa (18/7/2023).
