Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, dengan adanya persetujuan dari Kejagung itu, maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2.

"Kita berharap dengan terbitnya SKP2, tersangka dan korban semakin harmonis lagi. Karena, mereka ini merupakan ayah dan anak," ujarnya.

Penghentian penututan berdasarkan keadilan restorative ayah dan anak itu merupakan perkara kedua yang dilakukan Kejari Muna. Dimana, perkara pertama adalah penganiayaan yang dilakukan JY (52), warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat terhadap iparnya, WS (32) pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Utara Dilapor Polisi Dugaan Penganiayaan